Tanah Tujuh Suku
Kabupaten mengakui tujuh suku sebagai masyarakat hukum adat: Wamesa, Kuri, Irarutu, Sebyar, Sumuri, Sough, dan Moskona. Setiap suku terdiri atas marga-marga yang memegang hak atas wilayah adat tertentu, termasuk hutan, sungai, dan wilayah tangkapnya.
Cerita lisan menggambarkan Wamesa sebagai pelaut yang mahir membaca bintang dan arus, Kuri dan Irarutu sebagai penjaga rawa pesisir dan sagu, Sebyar dan Sumuri sebagai masyarakat pesisir selatan, serta Moskona dan Sough sebagai masyarakat hutan di pedalaman.