Skip to content
Sosio-Ekonomi

Budaya & Warisan Adat

Teluk Bintuni dikenal sebagai Tanah Tujuh Suku. Setiap suku memiliki bahasa, marga, dan wilayah adatnya sendiri, dari rawa pesisir hingga hutan pedalaman — dan masing-masing punya aturan tentang cara tanah dan laut boleh dimanfaatkan.

7

suku diakui sebagai masyarakat hukum adat

24

distrik di kabupaten

8

kampung mitra di sekitar teluk (contoh)

2

kelompok bahasa utama: Austronesia dan Papua

Tanah Tujuh Suku

Kabupaten mengakui tujuh suku sebagai masyarakat hukum adat: Wamesa, Kuri, Irarutu, Sebyar, Sumuri, Sough, dan Moskona. Setiap suku terdiri atas marga-marga yang memegang hak atas wilayah adat tertentu, termasuk hutan, sungai, dan wilayah tangkapnya.

Cerita lisan menggambarkan Wamesa sebagai pelaut yang mahir membaca bintang dan arus, Kuri dan Irarutu sebagai penjaga rawa pesisir dan sagu, Sebyar dan Sumuri sebagai masyarakat pesisir selatan, serta Moskona dan Sough sebagai masyarakat hutan di pedalaman.

Tujuh suku

SukuWilayah utamaRumpun bahasaHubungan dengan mangrove
WamesaTimur laut teluk (Distrik Wamesa)AustronesiaPelayaran, penangkapan ikan, dan perdagangan pesisir
KuriDistrik Kuri (mis. Sarbe)Austronesia, dekat dengan IrarutuWilayah tangkap kepiting dikelola lewat izin adat
IrarutuDistrik Babo, Aroba, dan FafurwarAustronesiaDusun sagu, tangkapan kepiting dan udang di pesisir selatan
SebyarDistrik Aranday, Tomu, dan KamundanPapua (Arandai)Perikanan muara di pesisir barat daya
SumuriDistrik Sumuri (Tofoi, Tanah Merah)PapuaKebun pesisir dan perikanan di dekat muara
SoughDataran tinggi pedalamanPapua (Kepala Burung Timur)Hutan hulu yang mengaliri sungai-sungai ke teluk
MoskonaDistrik-distrik Moskona dan hutan pedalamanPapua (Kepala Burung Timur)Penjaga hutan; beberapa marga telah mendapat pengakuan resmi atas hutan adatnya

Wilayah disederhanakan; batas adat ditentukan oleh marga masing-masing.

Tata kelola adat

Wilayah marga (hak ulayat)

Tanah, hutan, dan perairan dimiliki marga. Siapa pun yang memanfaatkan — termasuk peneliti dan perusahaan — perlu izin dari marga pemilik wilayah.

Izin tangkap adat

Di kampung Kuri seperti Sarbe, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) menerbitkan izin penangkapan kepiting dan membatasi jumlah nelayan dari luar agar stok tetap sehat.

Penutupan musiman

Beberapa marga menutup alur tertentu selama beberapa bulan agar kepiting dan kerang pulih, lalu membukanya kembali dengan panen bersama (terdokumentasi di kampung contoh).

Pengakuan hukum

Peraturan daerah mengakui ketujuh suku sebagai masyarakat hukum adat, dan bupati telah menerbitkan SK pengakuan wilayah adat bagi beberapa marga Suku Moskona.

Warisan yang hidup

Noken

Tas rajut dari serat kulit kayu yang dibawa perempuan ke kebun, pasar, dan untuk menggendong bayi; ditetapkan UNESCO pada 2012.

Budaya sagu

Menebang, menokok, dan meramas sagu adalah kerja bersama keluarga, dan papeda tetap menjadi pusat makanan sehari-hari maupun upacara.

Pengetahuan navigasi

Membaca bintang, angin, dan arus pasang untuk menjelajahi teluk dengan perahu masih diajarkan para tetua kepada nelayan muda.